terkini54 mnt lalu · 1 MNT BACA

Pengamat: BLBI jadi pelajaran bangun rezim pemulihan aset yang kuat

Oleh ANTARA
Kamis, 24 September 2026 · 17.10 WIB
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dokumentasi PribadiFoto: ANTARA

Ringkasan AI

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus…

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery atau pemulihan aset yang kuat.

Menurut ia, negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law alias proses hukum yang adil ketika melakukan perampasan aset.

"RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset bukan dasar untuk serta-merta merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI.

Menurutnya, perampasan aset tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Namun, Hardjuno berpendapat negara juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

"Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih," tuturnya.

Dengan begitu, kata dia, jika Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas diharapkan dapat dijelaskan konsekuensi fiskalnya.

Begitu pula apabila hak tagih tetap ada, ia meminta pembukaan besaran yang sudah kembali dan yang masih harus dikejar.

Hardjuno mengatakan transparansi tersebut penting karena publik perlu mengetahui arus kas negara secara utuh.

Ia menuturkan pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI harus disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.

Di sisi lain, lanjutnya, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar hak tagih sekitar Rp110,45 triliun.

Setelah Satgas berakhir pada 2024, Menkeu Suahasil menyatakan penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9), Suahasil menyatakan pemerintah memiliki sejumlah cara untuk mengejar kewajiban tersebut, termasuk melakukan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Suahasil mengatakan DJKN juga melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Langkah tersebut tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

"Dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lain," kata Suahasil.

Pemerintah juga memiliki landasan baru untuk melanjutkan penagihan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyelesaian penagihan tersebut.

Suahasil menegaskan pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.

Menurut dia, hubungan utang antara pemerintah dan Bank Indonesia telah selesai, sedangkan kewajiban para debitur kepada negara tetap ditagih.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca di ANTARA News
0%