Kementerian PKP: Kredit Program Perumahan capai Rp25,8 triliun

Ringkasan AI
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp25,8…
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp25,8 triliun kepada 110.582 debitur hingga Kamis.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa penyaluran mencakup sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Yang KUR perumahan hari ini sudah naik kembali, total itu sudah Rp25,8 triliun. Jadi total debiturnya di 110.582 debitur,” kata Sri seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Dari sisi penyediaan, penyaluran KPP mencapai Rp8,7 triliun kepada 3.589 debitur. Rinciannya, Rp5,1 triliun kepada 1.330 pengembang, Rp2,6 triliun kepada 1.882 pedagang bahan bangunan, serta Rp1 triliun kepada 377 kontraktor.
Sementara dari sisi permintaan, pembiayaan telah dimanfaatkan 88.183 debitur untuk renovasi rumah, 9.583 debitur untuk pembelian rumah, dan 9.227 debitur untuk pembangunan rumah.
“Untuk seluruh UMKM segala jenis usaha, kita bisa fasilitasi untuk renovasi, membangun, dan juga untuk membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha,” ujar Sri.
Ia menambahkan BRI menjadi bank dengan penyaluran KPP terbesar, yakni Rp12,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,4 triliun disalurkan dari sisi penyediaan dan Rp9,9 triliun dari sisi permintaan kepada 83.211 debitur.
Secara wilayah, Jawa Tengah mencatat penyaluran tertinggi sebesar Rp5,9 triliun kepada 31.481 debitur, disusul Jawa Timur Rp4,2 triliun kepada 22.474 debitur. Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali berada pada urutan berikutnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pembiayaan di luar pagu kementerian menjadi salah satu sumber dukungan untuk memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor perumahan.
“Sektor perumahan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, bukan hanya dari APBN,” kata Ara.
Pemerintah pada 2026 meningkatkan plafon KPP dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Kementerian PKP menyatakan peningkatan plafon dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan setelah penyaluran program menunjukkan perkembangan.
KPP diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025.
Program tersebut ditujukan antara lain bagi UMKM pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan serta mendukung UMKM dalam pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah untuk kegiatan usaha.
Penyaluran KPP sebelumnya tercatat mencapai Rp20,3 triliun hingga 30 Juni 2026. Pada akhir Juli, realisasi sisi penyediaan telah mencapai Rp6,94 triliun, sedangkan sisi permintaan Rp14,87 triliun.
Adapun hingga 8 September 2026, BRI mencatat penyaluran KPP sebesar Rp12 triliun kepada 83.210 debitur.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Baca di ANTARA News