Politik20661 hari lalu · 5 MNT BACA

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pilkada di 12 Wilayah

Oleh Diah Ramadhani

Ringkasan AI

Mahkamah Konstitusi menolak 9 dari 12 gugatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten.

  • 019 permohonan sengketa ditolak karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.
  • 023 wilayah wajib menggelar PSU dalam 60 hari.
  • 03Putusan bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada serentak untuk 12 wilayah pada sidang pleno Jumat pagi.

Hakim konstitusi menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan mekanisme koreksi yang tegas terhadap pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang.

Timeline

  1. 20 Des
    Sidang pemeriksaan pendahuluan.
  2. 8 Jan
    Sidang pembuktian selesai.
  3. 12 Jan
    Putusan MK dibacakan.

Artikel Terkait

0%